KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
-----------------------------------------------------------
MENGHARGAI HASIL KARYA ORANG LAIN YANG BERMANFAAT
BAGI KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN BERSAMA
---------------------------------------------------------
BAB I
1.1
LATAR
BELAKANG
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia menunjukkan bahwa manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
social dalam masyarakat Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan
dan kebebasan yang bersifat kemunal. Dalam rangka inilah dikembangkan perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dengan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai kedilan sosial mengamanatkan bahwa semua warga Negara memiliki hak yang
sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Keadilan sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, bahagia material dan
bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang
harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya
sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial
berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan
umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan
bersama.
Di era global ini kemajuan dari segala aspek
kehidupan, seperti kemajuan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan, kemajuan
ekonomi dan sebagainya secara tidak langsung mempunyai dampak dalam berbagai
segal hal baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak tersebut agaknya juga muncul
pada masyarakat Indonesia umumnya dan para mahasiswa pada khususnya dalam
Interpretasi dan Penghayatan Pancasila sebagai ideologi dan jiwa bangsa
Indonesia.
Di era global dengan ciri dunia yang seakan tanpa
batas, dunia datar (dunia maya) secara langsung maupun tidak langsung banyak
ideologi asing yang menerpa masyarakat kita, bahkan mereka menganggap bahwa
nilai-nilai dan ideologi asing menjadi
pandangan hidup dan ideologi mereka. Demikian juga bentuk- bentuk pencitraan
dan apresiasi terhadap suatu karya dari orang lain, saat ini pun banyak dipengaruhi
nilai-nilai dari asing khususnya bangsa barat yang liberal dan sekuler,
sehingga seakan nilai-nilai dari bangsa
sendiri seperti pancasila tersisihkan.
Pada
saat ini ada kecenderungan manusia tidak lagi dapat menghargai orang lain. Hal
ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Ada banyak
kejadian yang menyedihkan, memilukan, dan mengerikan yang terjadi akibat
manusia tidak dapat menghargai orang lain. Ketidakmampuan menghargai orang lain
dapat terlihat dari bentuk dan cara yang paling sederhana seperti pelecehan
sekual, sodomi, dan lain-lain sampai ke hal yang paling kasar yaitu melakukan
penyiksaan, pembunuhan bahkan pembunuhan massal/sadis.
Dengan
tujuan agar semua pihak perlu menjaga dan meningkatkan penghargaan kepada orang
lain secara nyata dan tulus untuk terus menerus dari generasi ke generasi, dari
lingkungan terkecil (keluarga) sampai lingkungan yang lebih luas di mana saja.
Inilah saatnya introspeksi diri untuk kembali merenungkan dan mempertanyakan
sudah sejauh mana dan sebesar apa penghargaaan terhadap orang lain, seberapa
besar usaha yang dilakukan untuk itu. Sesungguhnya penghargaan terhadap orang
lain, untuk mendorong dan memperkuat penghargaan terhadap orang lain, seseorang
perlu memahami arti menghargai dan pentingnya menghargai orang lain.
Penghargaan terhadap orang lain akan menciptakan kedamain dan kebaikan serta
meningkatkan kualitas kemanusian diri sendiri.
Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air
Indonesia. Butir ini menghendaki adanya suatu sikap yang terwujud dan tampak
dari setiap warga negara Indonesia untuk menghargai tanah air Indonesia,
mewarisi budaya bangsa, hasil karya, dan hal-hal yang menjadi milik bangsa
Indonesia. Sikap bangga ini ditunjukkan dengan berani dan percaya diri
menunjukkan identitas sebagai warga negara Indonesia baik lewat budaya,
perilaku, dan teknologi yang berkembang di Indonesia, mencintai produk
Indonesia adalah wujud rasa bangga bertanah air Indonesia.
BAB II
2.1
RUMUSAN MASALAH
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Apa
yang dimaksud dengan menghargai hasil karya orang lain?
2.
Bagaimana
cara menerapkan sikap dan perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan
sehari-hari?
3.
Lembaga
apa yang melindungi hasil karya orang lain?
4.
Seberapa
penting untuk menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan
dan kesejahteraan bersama?
5.
Bagaimana
dampaknya jika tidak menghargai karya orang lain bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama?
6.
Mengapa
menghargai hasil karya orang lain masih langka di Indonesia?
2.2
TUJUAN
Adapun
tujuan dari penulis disini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui maksud dari menghargai hasil karya orang lain.
2.
Untuk
mengetahui cara menerapkan sikap dan perilaku menghargai karya orang lain dalam
kehidupan sehari-hari.
3.
Untuk
mengetahu lembaga yang melindungi hasil karya orang lain.
4.
Untuk
mengetahui seberapa penting untuk menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
5.
Untuk
mengetahui dampak jika tidak menghargai karya orang lain bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
6.
Untuk
mengetahui kenapa menghargai hasil karya orang lain langka di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Maksud Menghargai Hasil Karya Orang Lain.
Kata ”menghargai” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai
arti bermacam-macam, diantaranya memberi, menentukan, menilai, membubuhi harga,
menaksir harga, memandang penting (bermanfaat, berguna), menghormati.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata karya sendiri dapat
diartikan dengan kerja, pekerjaan, hasil perbuatan ataupun ciptaan terutama
hasil karangan. Karya orang lain adalah hasil perbuatan manusia berupa suatu
karya baik yang (positif) yaitu hasil dari ide, gagasan manusia seperti seni,
karya budaya, cipta lagu, mesin atau sesuatu produk yang bermanfaat atau
berguna bagi orang lain. Manusia diciptakan dalam kondisi saling ketergantungan
antara yang satu dengan yang lain. Interaksi antara manusia tidak akan berjalan
efektif jika tidak ada rasa saling menghargai antar mereka.
Setiap manusia yang terlahir ke dunia dikaruniai berbagai macam
potensi. Salah satu potensi yang dikaruniakan kepada manusia adalah potensi
berkarya. Potensi ini akan terus berkembang jika kita memupuk dan melatihnya.
Itulah mengapa kemudian kita mengenyam pendidikan, mengikuti kursus-kursus atau
pelatihan, dan sebagainya. Itu semua adalah upaya agar potensi tersebut dapat
berkembang dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang
lain (masyarakat).
Dalam hal karya atau berkarya sendiri dapat berupa novel, karangan,
artikel, buku, dan lain-lain. Sedangkan menghargai karya orang lain ialah salah
satu upaya membina keserasian dan kerukunan hidup antar manusia agar terwujud
kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai sesuai dengan
harkat dan derajat seseorang sebagai manusia. Menumbuhkan sikap menghargai
hasil karya orang lain merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut
merupakan pencerminan pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin dihargai
Kita tidak
hanya sedirian di dunia ini. Kita selalu hidup bersama sama dengan orang lain.
Kita bergaul
dengan teman teman pada waktu belajar dan bermain, di rumah kita bergaul dengan
keluarga, di lingkungan tempat tinggal kita bergaul dengan tetangga.
Menurut
fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil kerjanya dihargai
orang lain. misalnya : seorang pengerajin akan merasa senang apabila hasil
karyanya di hargai orang lain apabila dapat dijual dengan harga yang mahal.
Menghargai karya orang lain termasuk hal yang terpuji yang harus dilakukan, sebaliknya
menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus
dijauhi.
Setiap
manusia memang mendambakan penghargaan. Penghargaan disini tentunya memiliki
makna yang luas dan dalam. Kita merasa perlu adanya penghargaan karena kita
mempunyai nafsu, jika tidak ada nafsu maka keinginan akan sebuah penghargaan
pun tidak ada. Berbagai macam penghargaan tentunya akan dikondisikan dengan
keadaan tertentu pula.
3.2 Penerapan
Sikap Menghargai Hasil Karya Orang Lain.
Setiap hasil karya atau ciptaan pastilah melalui proses yang sulit,
waktu yang panjang, biaya yang tidak sedikit, dan tenaga yang banyak, disamping
itu pencipta juga harus menghadapi resiko yang tidak ringan. Dengan dasar hal
tersebut diatas ,maka kita perlu menghargai hasil karya atau ciptaan orang
lain.
Untuk menunjukkan menghargai karya orang lain dapat
dimanifestasikan dalam bentuk ungkapan, pernyataan tertulis, sikap, penghargaan
dan perbuatan.Islam mengajarkan supaya saling menghargai antar sesama, saling
menunjukkan sikap dan sifat yang baik.
Adapun
cara menghargai hasil karya orang lain dapat kita lakukan melalui :
a.
Jika
kita akan menggunakan ciptaan tersebut, maka kita harus minta ijin kepada
penciptanya atau pemegang hak cipta.
b.
Kita
menggunakan ciptaan yang asli, bukan hasil bajakan.
c.
Tidak
melakukan pembajakan terhadap ciptaan orang lain.
d.
Tidak
menggunakan hasil karya orang lain untuk kejahatan atau perbuatan yang
melanggar hukum.
e.
Tidak
merubah hasil karya orang lain.
Dalam bentuk pernyataan tertulis juga dapat digunakan untuk
menghargai karya orang lain, misalnya berupa piagam penghargaan, sertifikat,
fandel atau sejenisnya. Sikap seseorang juga dapat digunakan dalam menghargai
karya orang lain, misalnya menunjukkan muka yang manis dan menyapa bila
berjumpa dengan orang yang berkarya.
Penghargaan terhadap karya orang lain dapat juga dilakukan dengan
memberikan hadiah, misalnya hadiah umrah, haji, rumah, kendaraan dan lain-lain.
Menghargai karya orang lain juga dapat diwujudkan dengan perbuatan yaitu dengan
memberi selamat kepada yang berkarya.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam rangka menghargai karya
orang lain dapat dilakukan dengan memberikan apresiasi kepada orang yang
berkarya secara objektif tanpa pandang bulu dan tidak mencelanya seandainya
karyanya kurang berkualitas.
Kita
sebagai pribadi-pribadi putra-putri bangsa harus tergugah hatinya dan sadar
akan pentingnya prestasi dan kekayaan budaya bangsa kita. Kita harus mampu
menghargai karya anak bangsa sendiri dan melestarikan budaya bangsa yang tidak
ternilai harganya. Sebagai pelajar atau mahasiswa terdapat berbagai cara untuk
terus mengargai karya bangsa sendiri, yaitu:
1.
Membantu para pihak yang memiliki kreatifitas
untuk kemudian dipromosikan sebagai prestasi anak bangsa dan tentunya yang akan
memberikan nilai positif bagi kemajuan, baik kemajuan ilmu pengetahuan, dan
pendidikan.
2.
Tetap terus berkarya baik melalui tulis
menulis, mencari dan menemukan penemuan atau inovasi baru yang dapat bermanfaat
bagi masyarakat
3.
Membentuk sebuah komunitas yang berisikan
pelajar atau mahasiswa kreatif dan kemudian
menuangkan gagasan serta ide-ide menarik ke dalam produk nyata.
4.
Prestasi anak bangsa hendaknya juga ikut
diperkenalkan dan dipromosikan ke dalam kancah komunitas dunia internasional
dan untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa, Indonesia itu pintar dan cerdas
serta penuh prestasi.
5.
Para pelajar atau mahasiswa yang menyukai
kesenian hendaknya ikut berperan aktif dalam mempelajari dan melestarikan adat
istiadat budaya bangsa, dan mengadakan even-even pertunjukan yang dikemas
semenarik mungkin serta berisikan berbagai macam pentas kebudayaan bangsa. Hal
ini bertujuan untuk membuka mata masyarakat Indonesia yang “mungkin” belum tahu
bahwa bangsa kita penuh dengan kekayaan budaya dan tidak ternilai harganya.
Dengan harapan mereka bisa lebih menghargai bangsanya sendiri dari pada bangsa
lain.
6.
Para pelajar atau mahasiswa yang ingin
mendalami kebudayaan hendaknya dapat mempelajarinya dengan bersekolah di
perguruan tinggi yang terdapat jurusan sosial budaya. Hal ini dimaksudkan untuk
tetap meneruskan generasi-generasi berpendidikan yang tahu dan memiliki
pengetahuan mendalam tentang kebudayaan negeri sendiri.
7.
Jangan cuma
mengagung-agungkan negara maju, berkacalah pada negeri sendiri bahwa bangsa
Indonesia memiliki segudang kekayaan tak ternilai, dan belum tentu negara maju
memilikinya. Jangan memusuhi karya anak bangsa sendiri, namun harus berbangga diri
dan ikut berperan aktif melestarikannya.
8.
Bagi pelajar atau mahasiswa yang memiliki akses
dengan komunitas di luar negeri, hendaknya dapat bekerjasama untuk memperoleh
dana yang digunakan untuk pelestarian budaya dan kesenian bangsa. Budaya dan
kesenian tersebut juga dapat dipentaskan ke luar negeri. Hal ini juga
bermanfaat sebagai “unjuk gigi” bahwa Indonesia memang kaya, dan dunia luar
harus mengakui dan menghargainya.
3.3 Lembaga
Yang Melindungi Hasil Karya Orang Lain.
Di Negara kita, hasil karya dilindungi oleh hukum. Itu artinya
sebuah karya dapat dipatenkan. Dalam arti Formal bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku
secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan yang sama. Oleh
karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut
dengan “kesamaan kedudukan.”
Kita pasti pernah mengetahui dan mendengar tentang pembajakan hasil
karya, misalnya pembajakan kaset atau VCD dengan menggandakan yang resmi, kemudian
hasil bajakan tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Perbuatan
tersebut membuat rugi perusahaan rekaman dan berdampak pula kerugian materi
terhadap pencipta lagu dan penyanyinya. Bentuk lain sikap tidak terpuji
terhadap hasil karya orang lain adalah menduplikat atau mencontek desain atau
mencuri ide (gagasan) ciptaan orang lain untuk kepentingan dirinya guna
mendapatkan keuntungan materi atau popularitas.
Dalam kasus tersebut, pemerintah telah membuat undang-undang
tentang perlindungan terhadap hak cipta dalam hukum perdata. Pelaku akan
mendapat hukuman, karena perbuatannya merupakan suatu tindakan kriminal.
Membajak (Plagiat) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), disebutkan
Plagiat adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah
karangannya sendiri.
Secara umum, dapat kita tarik persamannya dengan konsep mencuri,
yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa hak (tanpa izin) dari yang punya
barang, dan untuk dimiliki sendiri. Demikian apabila misalnya, kita membuat
suatu tulisan dengan mengutip atau bersumber pada pendapat orang lain dan kita
tidak mencantumkan sumbernya, maka dianggap secara hukum kita adalah
penciptanya.
Karenanya
jika ternyata suatu saat nanti hal ini diketahui oleh orang tersebut, maka
siap-siap saja kita menyandang predikat Plagiat, dan itu merupakan pelanggaran
hak cipta. Yang harus kita pahami bahwa UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
tidak melarang kita mengutip pendapat orang lain, sepanjang kita mencantumkan
sumber tersebut secara jelas dan lengkap.
Mungkin diantara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas
kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain.
Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian
dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak-membajak
diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
3.4
Pentingnya Menghargai Hasil Karya Orang Lain Yang Bermanfaat Bagi Kemajuan Dan
Kesejahteraan Bersama.
Dalam menghasilkan sebuah karya, seseorang harus melalui proses-proses
tertentu yang tidak mudah. Karena itulah kita patut memberikan penghargaan
terhadap orang tersebut. Penghargaan yang baik ini akan mendorong orang
tersebut untuk terus berkarya. Demikian halnya dengan diri kita akan terpacu
untuk dapat menhasilkan sesuatu karya yang bermanfaat. Jika hal itu terjadi
maka akan ada semangat dan kompetisi yang sehat dalam hal menghasilkan karya
yang bermanfaat bagi kehidupan orang banyak.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan
dan kesejahteraan bersama. Tidak melakukan pembajakan baik karya tulis, maupun
karya seni berupa gambar ataupun musik. Banyak karya anak negeri Indonesia ini yang
berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak Indonesia tidak kalah dengan negara
lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung hasil karya mereka sebagai hasil
karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama serta memberikan motivasi kepada anak negri Indonesia lainnya untuk
tetap terus berkarya.
Demikian juga dipupuk sikap suka bekerja keras dan sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan keadilan sosial. Rakyat Indonesia merasa harus mampu
mengendalikan diri dan kepentingan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai
warga negara dan warga masyarakat.
Seseorang yang bersungguh-sungguh dalam belajar dan berlatih
mengembangkan potensi, maka akan berhasil menghasilkan karya yang bermanfaat.
Seseorang yang rajin berlatih menulis, sangat mungkin dikemudian hari berhasil
menerbitkan karya tulisnya, yang kemudian dibaca oleh orang banyak. Dalam
tataran yang lebih tinggi, seseorang yang tekun mempelajari teknologi, maka
akan terbuka kemungkinan baginya untuk menghasilkan karya-karya teknologi yang
bermanfaat bagi kehidupan manusia, seperti Pak Habibie yang berhasil membuat
pesawat terbang, karena ketekunannya dalam belajar dan berlatih.
Dalam hal ini, sikap yang perlu dikembangkan adalah menghargai
karya orang lain. Kita perlu menyadari bahwa keberhasilan seseorang dalam
menghasilkan karya tidak dicapai dengan mudah, tetapi dengan ketekunan berlatih
dan belajar. Meskipun mungkin menurut kita karya orang lain tersebut kurang
bagus atau biasa saja, karena kita tidak tertarik dengan bidang tersebut.
Tetapi mungkin bagi orang lain itu adalah karya yang bermanfaat dan bernilai.
Oleh karena itu, sikap terbaik adalah menghargai setiap karya orang
lain, baik karya itu kecil (sederhana), maupun karya besar (istimewa). Karena
sejatinya, yang dilihat bukanlah semata karya itu kecil atau besar, sederhana
atau spektakuler, tetapi upaya dan semangat untuk berkarya itulah yang harus
kita lihat. Jadi, sekecil dan sesederhana apapun karya seseorang harus kita
hargai.
3.5
Dampak Jika Tidak Menghargai Hasil Karya Orang Lain.
Negara Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk kurang lebih
250 juta jiwa. Negara Indonesia merupakan negara yang posisinya sangat
strategis dalam kancah pergaulan dunia, khususnya dari segi letak dan
kewilayahan, diapit oleh 2 benua yaitu Asia dan Australia, dan menjadi pusat
perhatian dunia karena kreatifitas anak bangsa yang sudah masuk dalam skala
internasional. Jika dilihat secara kependudukan, jumlah pelajar dan mahasiswa
Indonesia sangat banyak jumlahnya dan tersebar di berbagai pelosok pulau,
propinsi dan kabupaten. Para pelajar dan mahasiswa ini pun banyak yang mengukir
prestasi baik skala lokal dan nasional.
Selain itu, sudah banyak kreatifitas anak bangsa yang ditunjukan melalui
pertandingan lomba, even maupun publikasi melalui tayangan media, seperti
kemampuan dalam menciptakan robot, menciptakan mobil dengan ciri khas
tersendiri seperti mobil ESEMKA, karya ilmiah remaja oleh para siswa SMU dalam
konteks penemuan obat herbal, helm kendaraan bermotor yang tetap sejuk di
kepala meskipun dipakai, baju-baju kebaya artistik maupun pakaian batik yang
sudah terkenal di seluruh dunia. Belum lagi para mahasiswa sarjana, dan pasca
sarjana yang melakukan penelitian dan diakui kualitas hasil penelitiannya oleh
LIPI, jurnal internasional, maupun negara maju. Penelitian-penelitian ini sudah
tentu membawa dampak positif bagi kemajuan bangsa kita dan memperkaya khasanah
keilmuan dan pendidikan negeri ini.
Betapa banyak ragam budaya bangsa kita dari sabang sampai merauke,
adat istiadat, baju adat, gaya bahasa, upacara-upacara seremonial yang memiliki
ciri khas masing-masing dan merupakan kekayaan bangsa yang tidak ternilai
harganya. Para warga penduduk asli setempat pun juga tetap bekerja dan berupaya
agar produk-produk kesenian daerahnya dikenal luas oleh masyarakat dan menjadi
daya tarik wisata tersendiri, dan tentunya akan menambah PAD daerah yang
bersangkutan.
Betapa banyak karya hasil penelitian yang menjadi prestasi anak
bangsa tidak dapat diaplikasikan dalam dunia organisasi atau dunia bisnis di
lapangan, alias hanya terpajang di ruang perpustakaan kampus. Sepertinya dunia
organisasi dan bisnis di lapangan antipati terhadap hasil penelitian itu dan
menganggap remeh temeh hasil penelitian tersebut. Namun anehnya, justru negara
maju itulah yang mampu dan mau menghargai karya anak bangsa seperti hasil
penelitian dan mau mempublikasikannya dalam jurnal internasional. Yang lebih
aneh lagi, negara maju itulah yang kemudian mencoba menerapkan hasil penelitian
karya anak bangsa di lingkungan organisasi dan aktifitas bisnis disana.
Betapa banyak orang yang sangat berprestasi, berpredikat cum-laode,
memiliki pengalaman organisasi dan seabrek prestasi lainnya namun tidak bisa
menduduki posisi penting di suatu perusahaan atau kantor. Ujung-ujungnya yang
diterima bekerja adalah orang yang biasa-biasa saja alias tidak berprestasi. Tidak
hanya berhenti disitu, banyak sekali dilingkungan masyarakat perkotaan dimana
“seseorang” memiliki prestasi tinggi di bidang tulis menulis, puisi, dan bahkan
menerbitkan novel original karyanya sendiri pun juga tidak dihargai. Yang
dihargai oleh masyarakat sekitar perkotaan hanyalah yang memiliki uang banyak,
rumah mewah bertingkat, mobil berjejer, dan jumlah kekayaannya semata. Bagi
penulis orang-orang yang tidak mampu menghargai karya anak bangsa seperti itu
hanyalah mereka-mereka yang “sombong”, dan sebenarnya bisa jadi mereka tidak
punya karya apa-apa alias hanya bisa menghargai uang dan uang.
Sekali lagi tidak berhenti sampai disini, kita pernah mendengar
bahwa kesenian Jawa Timur yang bernama “Reog” sudah diklaim oleh malaysia.
Padahal sepengetahuan penulis “reog” tersebut memang kesenian asli dan milik
daerah ponorogo, ternyata putra daerah ponorogo sangat sedikit yang mau
melestarikannya. Setelah diklaim milik malaysia, bangsa kita baru “melek” akan
pentingnya kekayaan dan budaya lokal bangsa.
3.6 Langkanya
Perilaku Menghargai Hasil Karya Orang Lain Di Indonesia.
Kata siapa SDM atau sumber daya manusia Indonesia
itu kalah dari orang-orang luar sana. Sebenarnya di Indonesia ada banyak
orang-orang jenius dengan penemuan kerennya masing-masing. Tapi sayangnya
banyak peneliti dan penemu Indonesia yang kurang mendapati apresiasi atas
karyanya di negeri sendiri. Belum lama ini kita dihebohkan dengan berita
Muhammad Kusrin yang ditangkap pihak kepolisian karena merakit TV sendiri. Hal
ini terasa miris ketika di negara-negara maju orang-orang seperti Kusrin diapresiasi
karena kepintarannya tetapi di negeri sendiri, ia malah harus berurusan dengan
pihak kepolisian karena karya-karyanya. Selain Kusrin ini ternyata ada banyak
putera bangsa yang sayangnya karyanya justru lebih dihargai oleh negara asing
dibanding tanah kelahirannya sendiri.
Banyak karya anak bangsa yang terabaikan. Mengubur karya anak
bangsa hidup-hiduo seolah-olah merupakan keahlian bangsa ini. Misal, Pesawat
Gatotkoco N 250 oleh Bapak B.J. Habibie yang sempat mekar di zamannya lantas
hilang terkubur karena kurangnya rasa nasionalisme, kebodohan dan tingginya
prestige masyarakat ini. Setelah usai membuang harapan Bangsa Indonesia
memiliki pesawat sendiri, pemerintah membuang harapan bangsa ini untuk memiliki
mobil tanpa Bahan Bakar Minyak. Tak mengerti apakah bangsa ini terlalu kaya
atau terlalu sombong sehingga mudah sekali untuk membuang hal-hal justru dapat
membantu kita dalam pembangunan negara. Salah satunya adalah Ricky
Elson. Ricky Elson yang dijuluki putra petir ini menciptakan 14 teori
mengenai motor listrik dan telah dipatenkan oleh pemerintah Jepang atas
namanya. Tidak hanya menggarap mobil listrik bernama Tucuxi, Selo dan
Gendhis bersama Dahlan Iskan, Ricky ‘blusukan’ ke pedalaman di Ciheras,
Tasikmalaya, untuk membuat pembangkit listrik tenaga angin. Ia berhasil!
Penelitian di Ciheras, Tasikmalaya mengenai pembangkit listrik tenaga angin
hasil rancangan Ricky ini, bahkan menjadi yang terbaik di dunia untuk kelas 500
watt.
Salah satu alasan mengapa tak berkembangnya
karya anak bangsa :
1.
Izin
yang Tak Kunjung Keluar
Seperti
yang dikutip pada situs jpnn.com bahwa mobil listrik Tucuxi, Selo dan Gendhis telah lama
selesai. Untuk mendapatkan izin ketiga mobil listrik ini harus melalui
izin Kemenristek. Namun seiring berlalunya waktu, izin dari Kemenristek tak
kunjung ada kejelasan. Padahal Menristek Gusti Muhammad Hatta pernah memuji
mobil listrik Selo saat melakukan uji coba.
Hal
ini menimbulkan kekecewaan sejumlah masyarakat karena tidak tanggapnya
Menristek dalam menanggapi teknologi canggih karya anak bangsa.
Setidaknya
bagi pemerintah
dapat melakukan hal-hal berikut ini:
- Membantu para komunitas kesenian dan
budaya untuk mempromosikan karya-karya budaya negeri sendiri, baik melalui
pentas seni dan pameran-pameran.
- Menjaga budaya bangsa sendiri beserta kesenian
yang terkandung di dalamnya agar tidak di klaim oleh negara lain sebagai
miliknya.
- Menyelenggarakan seminar atau lokakarya
akan pentingnya budaya dan kesenian bangsa sebagai kekayaan yang tidak
ternilai
- Membina para komunitas pecinta seni budaya
untuk terus melestarikan budaya dan kesenian tersebut. Pembinaan ini bisa
melalui membentuk badan di bawah kementrian yang khusus untuk melestarikan
budaya dan kesenian anak negeri.
- Terus melakukan kerjasama dengan
pemerintah luar negeri untuk mengadakan acara pentas budaya bersama dan
berisikan berbagai ragam budaya dan kesenian negara masing-masing. Dengan
harapan masyarakat negara maju juga ikut tertarik mempelajari dan
melestarikannya.
- Apabila terdapat budaya dan kesenian anak
negeri dan sudah diklaim oleh negara lain, hendaknya pemerintah Indonesia
melalui kementrian terkait dapat melakukan diplomasi dan loby-loby politik
agar budaya dan kesenian tersebut tetap menjadi warisan budaya bangsa.
- Bagi mahasiswa atau pelajar yang memiliki
pemikiran cemerlang, cerdas, menguasai berbagai jenis bahasa asing
hendaknya pemerintah mampu untuk memfasilitasi untuk bekerja di Instansi
yang sangat membutuhkan orang-orang seperti ini (mahasiswa tersebut).
- Karya-karya hasil penelitian anak negeri
yang sangat bermanfaat dan berkualitas hendaknya ikut diaplikasikan dalam
dunia bisnis lewat kerja sama antara pemerintah dengan perguruan tinggi,
dan dengan dunia bisnis.
- Pemerintah dapat melakukan HAK PATEN pada
berbagai kebudayaan dan kesenian Indonesia, hal ini agar orang Indonesia
dan luar negeri mengetahui dan tidak ada yang coba-coba mengklaim milik
mereka (luar negeri). Hak Paten ini sudah tentu dilindungi dan dijamin
oleh Undang-Undang.
Merupakan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan keadilan atas
peciptaan karyanya. Untuk mendapatkan pengakuan atas karyanya dari pemerintah
dan masyarakat sekitar, sejatinya setiap anak bangsa menciptakan sesuatu untuk
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Namun masih belum banyak
karya anak bangsa yang dapat dikembangkan secara langsung oleh pemerintah
karena alasan-alasan tertentu.
BAB IV
4.1
Simpulan
Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan
jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan berguna serta dinikmati
oleh seluruh lapisan rakyat. Keadilan sosial adalah salah satu contoh dari
sikap adil itu sendiri. Keadilan sosial memiliki ruang lingkup yang lebih luas,
karena menyangkut bangsa dan negara. Apalagi untuk indonesia, kata keadilan
sosial sangat familier di telinga kita.Tapi pada kenyataannya keadilan sosial
dinegara ini belum dapat terlaksana dengan baik.oleh karena itu kedepan semoga
pemerintah lebih memperhatikan tentang masalah ini.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan
dan kesejahteraan bersama. Hasil karya anak Indonesia tidak kalah dengan
negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung hasil karya mereka sebagai
hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak negri Indonesia
lainnya untuk tetap terus berkarya.
4.2
Saran
Masyarakat hendaknya memupuk sikap suka bekerja keras dan sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan keadilan sosial. Rakyat Indonesia merasa harus mampu
mengendalikan diri dan kepentingan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai
warga negara dan warga masyarakat. Pemerintah diharapkan untuk mengembangkan banyak
lagi karya anak bangsa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA