Kamis, 30 Juli 2026

Laporan Tugas Mata Kuliah Akuntansi "Perpajakan Piutang"

 

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang terlah melimpahkan rahmat, taufik dan karunia akal budi serta hidayahnya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “Piutang” dengan baik dan terselesaikan tepat pada waktunya. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk pengajuan tugas mata kuliah Akuntansi Perpajakan dijurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas....... Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak bantuan yang diterima dengan baik berupa bimbingan, maupun dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada :

1.      Tuhan YME

2.      Ibu dosen..... selaku dosen pembimbing mata kuliah Akuntansi Perpajakan

3.      Orang tua kami selaku pemberi motivasi

4.      Teman-teman selaku pemberi semangat

Dalam pembuatan makalah ini kami banyak menemukan kendala, salah satunya saat mencari literature yang sesuai, dan mengatur waktu saat mengerjakan makalah bersama. Kami menyadari bahwa makalah ini belum pada tingkat kesempurnaan dan masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wacana baru bagi pembaca dan bermanfaat bagi tugas kami selanjutnya.

Akhir kata kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan arahan dari semua pihak.

 

Surabaya, 26 Juli 2026


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah akuntansi dan pajak melalui media massa, seperti buku, koran, televisi, radio maupun melalui orang-orang sekitar kita. Biasanya akuntansi dan pajak digunakan dalam berbagai bidang mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan maupun pendidikan, yaitu dengan melakukan pencatatan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.

Akuntansi perpajakan merupakan suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan transaki-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban/pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.

Salah satu akun yang sering dicatat dalam akuntansi ialah piutang. Ketika perusahaan memperoleh piutang dari pelanggan, maka piutang tersebut dapat ditagih sehingga memperoleh pendapatan. Pendapatan tersebut yang akan dikenakan perhitungan pajak.

Piutang ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun dapat digolongkan kedalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada aset lain-lain.


1.2.                 Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan piutang?

2.      Bagaimana perlakuan piutang usaha di akuntansi dan perpajakan?

3.      Bagaimana perlakuan piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa?

4.      Bagaimana pelaporan piutang dineraca?

 

1.3.                 Tujuan Penulisan

1.      Untuk lebih memahami arti piutang.

2.      Untuk lebih memahami perlakuan piutang usaha di akuntansi dan perpajakan.

3.      Untuk lebih memahami perlakuan piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

4.      Untuk lebih memahami pelaporan piutang dineraca.


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.      Definisi Piutang

            Menurut Kieso dan Weygandt mendefinisikan pengertian piutang sebagai berikut “Receivables are claims held against customers and other for money, goods or services”. (Kumpulan Ilmu, 2012). Dalam pendapat lain piutang juga didefinisikan piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya (Warren Reeve dan Fess, 2005:404). Seomarso berpendapat bahwa piutang merupakan kebiasaan bagi perusahaan untuk memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelanggan pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan biasanya dalam bentuk memperbolehkan para pelanggan tersebut membayar kemudian hari atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan (Seomarso, 2004:338). Sedangkan menurut buku Akuntansi Perpajakan Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati, piutang (Account Receivable) adalah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas.

            Piutang biasanya digolongkan kedalam kelompok piutang usaha dan piutang luar usaha. Untuk keperluan fiskal, sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo piutang kepada pihak yang ada dalam hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam mengetahui WP, melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer.

            Supaya dari pembukuan piutang dapat diperoleh keadaan mengenai saldo piutang, maka rekening piutang khususnya untuk keperluan fiskal harus dapat memberikan keterangan data sebagai berikut :

1.      Nama dan alamat lengkap debitur.

2.      Jumlah piutang kepada masing-masing debitur.

3.      Saat timbul maupun berkurangnya piutang.

4.      Jenis piutang, misalnya piutang usaha, piutang kepada pegawai, piutang kepada pemagang saham dan piutang bunga.

5.      Hak penerimaan bunga.

6.      Tanggal jatuh tempo piutang

7.      Jumlah piutang yang dapat dihapuskan

8.      Keterangan lainnya yang berkaitan dengan piutang.

2.2.      Piutang Usaha

            Piutang usaha terjadi akibat transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa untuk kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang dapat dicatat jika barang telah diserahkan. Dalam usaha pelayanan jasa, piutang dapat dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Pada umumnya piutang seperti ini tidak disertai suatu surat-surat perjanjian yang formal, akan tetapi adakalanya bentuk piutang usaha dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial, yaitu wesel tagih. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun dapat digolongkan kedalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada aset lain-lain. WP yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukannya.

            Dalam akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011:154-161) sering terjadi pemberian potongan perniagaan (tradle discount → potongan yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan mengurangi harga jual yang berlaku) dan potongan tunai (cash discount→potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Selain itu, sering terjadi retur penjualan. Praktik akuntansi komersial membukukan potongan tersebut dengan mengurangkannya kepada penjual bruto. Pembukuan seperti ini diperbolehkan oleh ketentuan perpajakan. Namun, pembukuan penyisihan (allowence) untuk potongan tunai dan retur penjualan tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan, karena ketentuan perpajakan lebih menekankan pada keadaan nyatanya dan bukan bersifat antisipatif dengan penyisihan tersebut.

            Dalam praktik akuntansi komersial, pembentukan penyisihan/cadangan berguna untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tak tertagih merupakan hal yang lazim. Terhadap piutang yang dirugikan tingkat kolektibilitasnya, perusahaan dapat menghapuskan dan membebankannya kepada cadangan dimaksud.

            Menurut Weygandt, Kimmel dan Kieso (2011:353-355) pembentukan estimasi penyisihan piutang tak tertagih didasarkan pada :

1.      Presentase penjualan→Income statement approach.

2.      Presentasi piutang usaha→balance sheet approach.

Selain itu perusahaan dapat membuat analisa umur piutang (aging schedule of account receivable) yang menerapkan presentasi yang berbeda untuk berbagai kategori umur piutang.

Perbedaan pencatatan antara metode penghapusan langsung (Direct Written-Off Method) dengan metode penyisihan (Allowance Method) adalah sebagai berikut.

Tabel 2.1

Perbedaan Pencatatan Antara Metode Penghapusan Langsung Dengan Metode Penyisihan

 

Direct Written-Off Method

Allowance Method

Estimasi jumlah piutang tak tertagih

Tidak diperlukan

Beban piutang tak tertagih         xx      --

    Cadangan piutang                  --        xx

     tak tertagih

Penghapusan piutang usaha

Beban piutang tak tertagih  xx   --

     Piutang usaha                 --    xx

Cadangan piutang tak tertagih  xx       --

     Piutang usaha                       --        xx

Piutang usaha yang telah dihapus ternyata dapat dilunasi

Piutang usaha                  xx     --       

     Beban piutang tak      --       xx

     tertagih

Piutang usaha                            xx       --

     Cadangan piutang tak           --        xx

      tertagih

 

Kas                                  xx      --

      Piutang usaha            --       xx

Kas                                            xx       --

     Piutang usaha                       --        xx

 

Meskipun demikian, ketentuan perpajakan tidak memperkenankan pembentukan cadangan penghapusan tersebut. Ketentuan perpajakan lebih melihat realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung (Direct Written-Off Method). Adapun syarat-syarat penghapusan piutang yang nyata tidak dapat ditagih menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf h sebagai berikut:

1.      Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

2.      WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada dirjen pajak.

3.      Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri (PN) atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah uang tertentu.

4.      Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.

Pembentukan cadangan/pemupukan dan cadangan untuk jenis usaha tertentu seperti:

1.      Usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang.

2.      Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);

3.      Cadangan penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan;

4.      Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5.      Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6.      Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

Memperkenalkan adanya pembentukan penyisihan (cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK-81/PMK.03/2009.

Contoh :

a.       PT Abadi menjual barang secara kredit kepada PT Zap sebesar Rp. 5.500.000 (sudah termasuk PPN 10%) pada tanggal 10 Februari 2012. PT Abadi telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 Maret 2006. Sistem pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT Abadi adalah sistem perpetual, dimana harga pokok penjualan (HPP) adalah sebesar Rp. 3.500.000.

Jurnal untuk transaksi tersebut adalah:

Tabel 2.2

Jurnal Transaksi Metode Perpetual

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

10-Feb-12

Piutang usaha

    Pajak keluaran

    Penjualan

Harga pokok penjualan

    Persediaan

 

5.500.000

-

-

3.500.000

-

-

500.000

5.000.000

-

3.500.000

 

Apabila sistem pencatatan persediaan yang digunakan adalah sistem periodik maka akan dibuat jurnal sebagai berikut:

Tabel 2.3

Jurnal Transaksi Metode Periodik

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

10-Feb-12

Piutang usaha

    Pajak keluaran

    Penjualan

5.500.000

-

-

-

500.000

5.000.000

 

Nilai HPP dapat diketahui dengan perhitungan laporan HPP. Persediaan akhir dinilai berdasarkan perhitungan fisik persediaan yang dilakukan pada akhir periode (akhir bulan/tahun).

Apabila belum dikukuhkan sebagai PKP, maka PT. Abadi tidak boleh melakukan pemungutan PPN dengan membuat faktur pajak. Jurnalnya dengan sistem perpetual adalah sebagai berikut:

Tabel 2.4

Jurnal Dengan Sistem Perpetual

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

10-Feb-12

Piutang usaha

    Penjualan

Harga pokok penjualan

    Persediaan

5.000.000

-

3.500.000

-

-

5.000.000

-

3.500.000

 

Untuk WP yang belum dikukuhkan sebagai PKP, pajak masukan tetap dikenakan, tetapi tidak dapat dikreditkan, sehingga pajak masukannya tidak dibukukan sebagai pajak masukan, melainkan dibukukan sebagai harga perolehan barang yang dibeli.

b.      Pada tanggal 14 Februari 2012, PT. Zap mengembalikan barang yang telah dibelinya pada tanggal 10 Februari 2012 dari PT. Abadi senilai Rp. 2.000.000. harga pokok barang tersebut sebesar Rp. 500.000. PT. Abadi mencatat transaksi retur penjualan ini sebagai berikut.

Tabel 2.5

Jurnal Transaksi Retur Penjualan

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

14-Feb-12

Retur penjualan

Pajak keluaran

     Piutag usaha

Harga pokok penjualan

     Persediaan

2.000.000

200.000

-

500.000

-

-

-

2.200.000

-

500.000

 

Apabila menggunakan sistem periodik maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:

Tabel 2.6

Jurnal Transaksi Retur Penjualan Sistem Periodik

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

14-Feb-12

Retur penjualan

PPN keluaran

      Piutang usaha

2.000.000

200.000

-

-

-

2.200.000

 

c.       Pada tanggal 26 Februari 2012 PT. Abadi menghapuskan piutang usaha terhadap salah satu debitur, karena PT. Bola telah mengalami pailit. Adapun syarat-syarat penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih telah memenuhi ketentuan perpajakan. Piutang yang dihapuskan tersebut sebesar Rp. 1.000.000. Jurnal untuk transaksi tersebut apabila menggunakan direct written0off method yaitu sebagai berikut:

 

Tabel 2.7

Jurnal Transaksi Menghapuskan Piutang Usaha

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

26-Feb-12

Beban piutang tak tertagih

      Piutang usaha

1.000.000

-

-

1.000.000

 

2.3              Piutang Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Piutang dalam hubungan istimewa merupakan saldo tagihan dari transaksi yang dilakukan dengan pihak dimana perusahaan mempunyai hubungan istimewa. Piutang dalam hubungan istimewa dapat timbul karena terjadinya transaksi seperti berikut :

1.      Pengeluaran atau pembebanan yang dilakukan oleh WP kepada pihak lain dalam hubungan istimewa untuk biaya suatu usaha, seperti sewa kantor, asuransi, listrik dan lain-lain. Penjualan harta tetap seperti mesin, dimana pengeluaran atau pembebanan tersebut akan ditagih lagi kepada pihak tersebut.

2.      Peminjaman dana.

3.      Transaksi penyerahan barang atau penyerahan jasa.

 

Dalam praktik bisnis, harga dibebankan kepada pihak pembeli dapat menggunakan dengan harga yang tidak wajar, misalnya menjual aset dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga harta yang sejenis. Definisi harga wajar disini adalah harga yang berlaku umum atau sama, apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Penyajian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur juga dalam SAK-ETAP (2009:160-163). Apabila terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka harus diungkapkan sifat dari hubungan tersebut dan potensial hubungan tersebut terhadap laporan keuangan. Pengungkapan tersebut harus meliputi :

a.       Jumlah transaksi

b.      Jumlah saldo

                      i.            Syarat dan kondisinya, jaminan dan sifat pembayaran yang disediakan dalam penyelesaian

                    ii.            Rincian jaminan yang diberikan/diterima.

c.       Penyisihan kerugian piutang tidak tertagih terkait dengan jumlah saldo piutang.

d.      Beban yang diakui dalam periode yang berkaitan dengan piutang ragu-ragu yang jatuh , batempo dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Menurut UU PPh Nomor 36 tahun 2008 Pasal 18 Ayat 4, (4) hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d) Pasal 9 Ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1.      Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada WP lain; hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 WP atau lebih; atau hubungan diantara 2 WP atau lebih yang disebut terakhir. Misalnya PT. A mempunyai 50% saham PT. B, pemilikan saham oleh PT. A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT. B mempunyai 50% saham PT. C, PT. A sebagai pemegang saham PT. B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT. C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara PT. A, PT. B dan PT. C dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti diatas dapat juga terjadi antara orang pribadi atau badan.

2.      Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau 2 atu lebih WP berada dibawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan istimewa diantara WP dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

3.      Hubungan istimewa diantara WP orang pribadi dapat terjadi karena adanya hubungan sedarah atau perkawinan, yaitu hubungan sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping 1 derajat.

Apabila ada hubungan istimewa diantara WP maka akan menimbulkan dampak terhadap aspek perpajakan masing-masing pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut. Dampak tersebut diatur dalam pasal 18 ayat (3), (3a), (3b), (3c) dan (3d).

(3)        Direktur Jendral Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.

(3a)      Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan WP dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu  tersebut berakhir.

(3b)      WP yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special Purpose Company) dapat ditetapka sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang WP yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

(3c)      Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (Conduit Company or Special Purpose Company) yang didirikan atau bertemapt kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

(3d)     Besarnya penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan WP orang pribadi dalam negeri tersebut kedalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

2.4              Nilai Piutang Dalam Neraca

Biasanya nilai piutang yang tercantuk dalam nerasa ialah nilai piutang neto. Pengertian piutang neto yang harus dicantumkan pada neraca fiskal dan komersial tidaklah sama. Saldo piutang neto pada neraca fiskal selain usaha;

1.      Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang.

2.      Usaha asuransi termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3.      Lembaga penjaminan simpanan.

4.      Usaha pertambangan.

5.      Usaha kehutanan

6.      Usaha pengolahan limbah industri.

Saldo piutang dikurangi dengan piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih. Sedangkan saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi komersial adalah saldo piutang dikurangi penyisihan piutang tak tertagih (Piutang yang ditaksir tidak dapat tertagih). Jadi metode penghapusan piutang yang diperkenankan dalam perpajakan diluar usaha yang diatur dalam PMK-81/PMK/03/2009 adalah metode langsung (Direct Write-Off Method) sedangkan dalam akuntansi diperbolehkan memilih metode langsung (Direct Write-Off Method) atau metode pencadangan (Allowance Method).

2.5              Piutang Diluar Usaha

Piutang tidak hanya terjadi kerena penjualan barang atau jasa. Sering itu pola piutang timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, restitusi pajak, royalti dan lain-lain. Apabila yang diharapkan dapat ditagih dalam waktu singkat maka piutang-piutang tersebut dapat digolongkan sebagai aset lancar. Apabila ternyata penagihannya dilakukan lebih dari 1 tahun, maka sebaiknya digolongkan sebagai aset lain-lain.


 

BAB III

PENUTUP

3.1              Kesimpulan

Piutang (Account Receivable) adalah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan kedalam kelompok piutang usaha dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiskal sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo piutang kepihak yang ada didalam hubungan istimewa.

Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau jasa secara kredit. Dalam usaha pelayanan jasa, piutang dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Dalam akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011:154-161) sering terjadi pemberian potongan perniagaan (Trade Discount→potongan yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan mengurangi harga jual yang berlaku) dan potongan tunai (Cash Discount→potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Sedangkan penyajian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam SAK-ETAP (2009:160-163).

Saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi komersial adalah saldo piutang dikurangi penyisihan piutang tak tertagih. Timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, kaim asuransi, retitusi pajak, royalti dan lain-lain. Apabila dapat ditagih pada waktu singkat dapat digolongkan sebagai aset lancar, apabila penagihannya dilakukan lebih dari 1 tahun, maka digolongkan sebagai aset lain-lain.

 

3.2              Kritik dan Saran

Kami menyadari bahwa makalah ini belum pada tingkat kesempurnaan dan masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan baru bagi pembaca dan bermanfaat bagi tugas kami selanjutnya.


 

Daftar Referensi

 Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati. 2016 Akuntansi Perpajakan, Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat

Laporan Tugas Mata Kuliah Akuntansi "Perpajakan Piutang"

  Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT yang terlah melimpahkan rahmat, taufik dan karunia akal budi serta hidayahnya kepada penu...