BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Sebagaimana
telah kita ketahui bahwa pengertian dari Akuntansi Perpajakan ialah Akuntansi
yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dan di dalam mata kuliah
ini terdapat salah satu bab yang membahas tentang Kas dan Setara Kas. Maka dari
itu semua disini tim akan menyajikan pembahasan yang lebih mendalam tentang Kas
da Setara Kas.
Kas
merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapat
dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kas dapat
berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera
dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya, seperti uang
kertas dan logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan
lain-lain.
Kas dan bank meliputi uang tunai dan simpanan-simpanan di bank yang
langsung dapat diuangkan pada setiap saat tanpa mengurangi nilai simpanan
tersebut.Kas dapat terdiri dari kas kecil atau dana-dana kas lainnya seperti
penerimaan uang tunai dan cek-cek (yang bukan mundur) untuk disetor ke bank
keesokan harinya.
Setara
Kas adalah Investasi yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan yang
dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko
perubahan nilai yang sangat signifikan.
Kas kecil disediakan untuk keperluan pembayaran yang jumlahnya
kecil dan tidak praktis bila dilakukan dengan check. Semua pengeluaran kas
kecil dicatat pada buku kas kecil dan hanya diposting kebuku besar sekali saja
pada saat pengisian kembali kas kecil. Dana yang ditentukan dalam kas kecil
harus ditetapkan melalui keputusan manajemen dan tidak boleh melebihi ketentuan
tersebut. Pengeluaran-pengeluaran kas kecil hanya dapat dilakukan setelah
perintah pengeluaran kas telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari kas ?
2.
Apa pengertian dari setara kas ?
3.
Apa itu macam-macam kas ?
1.3. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk memahami lebih dalam apa
itu kas dan setara kas
2.
Untuk mengetahui apa saja yang termasuk kas dan setara kas
3.
Untuk memahami lebih dalam tentang perpajakan.
1.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Akuntansi
2.1.1. Pengertian Kas
Kas adalah komponen
aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi yang terjadi,
tidak hanya terbatas . Aset yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat
pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam,
dan saldo rekening giro di bank. Kas dibagi atas kas kecil dan kas besar. Kas
kecil dipakai untuk pengeluaran dan sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya.
Sedangkan kas besar dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran dengan jumlah
yang besar dan biasanya uang tunai kas besar disimpan didalam berkas.
Setara kas menurut IAI
(2009 : 28) dalam SAK ETAP ialah investasi jangka pendek dan sangat likuid dan
dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk tujuan
investasi atau lainnya. Oleh karena itu, investasi umumnya diklasifikasikan
sebagai setara kas hanya jika akn segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan
atau kurang sejak tanggal perolehan.
Yang tidak termasuk dalam kas dan setara kas,
baik menurut akuntansi dan perpajakan adalah sebagai berikut.
1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari
tiga bulan
Saldo
rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 3 (tiga) bulan atau rollover,
tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
2. Perangko dan materai
Biasanya
perusahaan mempunyai persediaan perangko dan materai yang dapat dipakai
sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun
persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup
besar, persediaan ini dapat digolongkan kedalam persediaan perlengkapan
alat-alat kantor (supplies)
3. Kas bon atau uang muka
Kas
bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai dan tidak dapat
digolongkan kedalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan
sewaktu-waktu sehingga tidak dapat dianggap sebagai uang tunai.
4. Cek Mundur atau cek kosong
Cek
mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi
syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang, belum
mengurangi saldo piutang. Apabila cek tersebut dapat diuangkan karena tidak
cukup dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali
tidak memiliki harga sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
Untuk tujuan pengendalian kas dan bank, perusahaan
pada umumnya melakukan pemisahan dana antara kas kecil dan kas besar. Menurut Wild
dan Kwok (2011 : 249) dalam kas kecil dikenal sistem berikut :
a)
Sistem
dana tetap ( imprest fund system
)
Pencatatan
transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana.
b)
Sitem
dana fluktuasi ( fluctuating fund system )
Pencatatan
transaksi dan mutasi dan kas kecil dilakukan setiap saat terjadinya pengeluaran
dana kas kecil.
Tabel
1. Jurnal Transaksi Kas Kecil
Jurnal untuk membukukan transaksi kas
kecil, adalah sebagai berkut :
Transaksi
|
Sistem
Dana Tetap
|
Sistem
dana fluktuasi
|
Pembentukan
kas kecil
|
Kas
kecil xxx
Kas xxx
|
Kas
kecil xxx
Kas xxx
|
Pengeluaran
dengan dana dana kas kecil
|
Tidak ada
jurnal
Hanya
menyimpan bukti dan pengeluaran tersebut
|
Bensin xxx
Kas kecil xxx
|
Tol &
parkir xxx
Kas kecil xxx
|
||
Alat
Tulis xxx
Kas Kecil xxx
|
||
Perangko xxx
Kas kecil xxx
|
||
Pengisian
kembali kas kecil
|
Bensin xxx
Tol &
parkir xxx
Alat
tulis xxx
Perangko xxx
Kas xxx
|
Kas
kecil xxx
Kas xxx
|
Contoh soal :
PT. Maju
Tak Gentar pada tanggal 1 Desember 2010 membentuk dana kas kecil sebesar Rp
100.000,00. Pengeluaran kas kecil sampai tanggal selama bulan Desember
2010 sebagai berikut :
7 Desember Biaya
angkut Rp
15.000,00
15 Desember Listrik 17.000,00
28 Desemebr Telepon 28.000,00
Pada tanggal 31
Desember 2010 dilakukan pengisian kembali dana kas kecil sebesar Rp 75.000,00
Jawab :
Table 2. Jurnal
Transaksi Imprest system dan Fluctuating system
Tgl
|
Imprest System
|
Fluctuating System
|
1 Des
|
Kas Kecil Rp 100.000
Kas Rp
100.000
|
Kas Kecil Rp
100.000
Kas Rp 100.000
|
7 Des
|
-
|
Biaya Angkut Rp 15.000
Kas
Kecil Rp15.000
|
15 Des
|
-
|
Biaya Listrik Rp 17.000
Kas Kecil Rp
17.000
|
28 Des
|
-
|
Biaya Telepon Rp 28.000
Kas
Kecil Rp
28.000
|
31 Des
|
Biaya Angkut Rp 15.000
Biaya Listrik RP 17.000
Biaya Telepon Rp 28.000
Kas Rp60.000
|
Kas
Kecil Rp
75.000
Kas Rp
75.000
|
Seperti diketahui bahwa saldo bank yang dicatat oleh
perusahaan sering kali mempunyai saldo yang berbeda dengan jumlah saldo yang
tertera pada rekening koran atau rekening giro, sehingga seharuslah dibuatkan
rekonsiliasi bank. Rekonsiliasi bank merupakan proses menyesuikan saldo bank pada
pembukuan perusahaan dengan saldo rekening koran atau rekening giro sehingga
mempunyai saldo yang sama. Setiap bulan rekonsiliasi bank ini seharuslah dibuat
oleh bagian akuntansi perusahaan. Setelah itu barulah dibuatkan jurnal untuk
mencatat transaksi pada rekonsiliasi bank tersebut.
Menurut Weygandt, Kimmel, dan Kieso (2011 : 319/323
) perbedaan yang terjadi disebabkan oleh (a) Time lags : perbedaan waktu
pencatatan antara pihak bank dengan pihak perusahaan, dan (b) Errors : kesalahan
yang mungkin dilakukan oleh pihak bank atau pihak perusahaan. Secara lebih
detail perbedaan tersebut tersiri atas berikut :
1. Setoran dalam perjalanan
Setoran
akhir bulan yang dicatat perusahaan pada suatu bulan, tetapi diterima dan
dicatat oleh bank pada bulan berikutnya
2. Cek beredar
Cek
perusahaan yang dicatat pada saat pengeluaran, namun belum dicatat oleh bank
sampai bulan berikutnya
3. Jasa giro atau pendapatan bunga
Penghasilan
yang berasal dari bank yang belum dicatat oleh perusahaan sampai diterimanya
rekening Koran.
4. Beban bank
Beban-beban
yang dikeluarkan bank namun belum dicatat oleh perusahaan sampai rekening koran
diterima perusahaan.
5. Kesalaha bank atau perusahaan
Kesalahan
pencatatan oleh pihak bank maupun pihak perusahaan.
Tabel
3. Rekonsiliasi Bank
Bentuk
rekonsiliasi bank dapat dibuat dengan format sebagai berikut :
(nama perusahaan)
*Dicatat
dalam jurnal oleh perusahaan agar mendapatkan saldo bank yang benar
2.2.
PERPAJAKAN
Berdasarkan PP 131 Tahun 2000 jo. KMK-51/KMK.04/2001
Penghasilan dalam bentuk bunga yang dapat dari deposito atau tabungan, yang
ditempatkan pada bank yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri
melalui cabangnya di indonesia, termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia ( SBI ), kecuali WP orang pribadi yang seluruh penghasilannya
dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PPKP
dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto.
Penghasilan atas bunga deposito atau tabungan,
diskonto SBI dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat
pembayaran atau pembebanan biaya ; pihak bank tersebut yang akan membayar atau
menyetor PPh final tersebut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran
pajak atau (SSB) dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan
menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh pasal 4 ayat (2). Pemotong wajib
menyetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir dan melaporkannya paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dikecualikan dari pemotongan PPh terhadap
:
a)
Bunga
deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan
serta SBI tersebut tidak melebihi Rp.7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah.
b)
Bunga
dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank lur negeri di Indonesia
c)
Bunga
deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disaahkan oleh menteri keuangan, sepanjang
dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagai mana dimaksudkan dalam pasal
29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun
d) Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk
pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana,
tanah kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau
rumah susun sederhana sesuai dengan kentetuan yang berlaku, untuk dihuni
sendiri.
Sehubungan
dengan pajak final tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secara fiscal
disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima yaitu pendapatan
bunga dikurangi dengan PPh final atas bunga.
Contoh:
Pada tanggal 1 Januari 2012 PT Kaya mendapatkan bunga tabungan dalam
tahapan sebesar Rp1.000.000. Atas pendapatan tersebut dipotong PPh final
sebesar Rp200.000 oleh pihak bank yang memberikan penghasilan.
Tabel
4. Metode bruto
a. Metode bruto (gross method)
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
1-Jan-12
|
Bank
PPh Pasal 4 ayat (2)
Pendapatan Bunga
|
800.000
200.000
|
1.000.000
|
PPh final diperlakukan sebagai beban dan
termasuk dalam beban operasional ( beban umum dan admnistrasi )
Tabel
5. Metode neto
b. Metode neto ( net method )
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
1-Jan-12
|
Bank
Pendapatan Bunga
|
800.000
|
800.000
|
Pada dasarnya pelaporan atas pendapatan
bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima
yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh final atas bunga dengan jumlah
Rp800.000. hal tersebut sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh
Badan.
Untuk
jasa giro dan bunga deposito, perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti
perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini
terkena PPh final, maka harus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskal pada
akhir tahun.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kas merupakan
alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapat dipergunakan
segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kas dapat berupa uang
tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima
sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya, seperti uang kertas dan
logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain.
Setara
Kas adalah Investasi yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan yang
dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko
perubahan nilai yang sangat signifikan.
3.2. Kritik
dan Saran
Kami
menyadari bahwa makalah ini belum pada tingkat kesempurnaan dan masih banyak
kekurangan yang perlu di benahi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kami
juga berharap agar makalah ini dapat menambah wacana baru bagi pembaca dan
bermanfaat bagi tugas kami selanjutnya.
Daftar
Referensi
Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati. 2016 Akuntansi Perpajakan, Edisi 3, Jakarta: Salemba
Empat