Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang terlah melimpahkan rahmat, taufik dan karunia
akal budi serta hidayahnya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah “Piutang” dengan baik dan terselesaikan tepat pada waktunya. Penyusunan
makalah ini bertujuan untuk pengajuan tugas mata kuliah Akuntansi Perpajakan
dijurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas....... Dalam
penyusunan makalah ini penulis banyak bantuan yang diterima dengan baik berupa
bimbingan, maupun dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan
ini penulis ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada :
1. Tuhan
YME
2. Ibu
dosen..... selaku dosen pembimbing mata kuliah Akuntansi Perpajakan
3. Orang
tua kami selaku pemberi motivasi
4. Teman-teman
selaku pemberi semangat
Dalam
pembuatan makalah ini kami banyak menemukan kendala, salah satunya saat mencari
literature yang sesuai, dan mengatur waktu saat mengerjakan makalah bersama.
Kami menyadari bahwa makalah ini belum pada tingkat kesempurnaan dan masih
banyak kekurangan yang perlu dibenahi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wacana baru bagi pembaca dan
bermanfaat bagi tugas kami selanjutnya.
Akhir
kata kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan arahan dari semua pihak.
Surabaya,
26 Juli 2026
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah akuntansi dan pajak melalui
media massa, seperti buku, koran, televisi, radio maupun melalui orang-orang
sekitar kita. Biasanya akuntansi dan pajak digunakan dalam berbagai bidang
mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan maupun pendidikan, yaitu dengan
melakukan pencatatan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
Akuntansi
perpajakan merupakan suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan
serta menafsirkan transaki-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan
dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang)
yang diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar
penetapan beban/pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib
pajak.
Salah
satu akun yang sering dicatat dalam akuntansi ialah piutang. Ketika perusahaan
memperoleh piutang dari pelanggan, maka piutang tersebut dapat ditagih sehingga
memperoleh pendapatan. Pendapatan tersebut yang akan dikenakan perhitungan
pajak.
Piutang ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun dapat digolongkan kedalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada aset lain-lain.
1.2.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan piutang?
2. Bagaimana
perlakuan piutang usaha di akuntansi dan perpajakan?
3. Bagaimana
perlakuan piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa?
4. Bagaimana
pelaporan piutang dineraca?
1.3.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
lebih memahami arti piutang.
2. Untuk
lebih memahami perlakuan piutang usaha di akuntansi dan perpajakan.
3. Untuk
lebih memahami perlakuan piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
4. Untuk
lebih memahami pelaporan piutang dineraca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Piutang
Menurut Kieso dan Weygandt
mendefinisikan pengertian piutang sebagai berikut “Receivables are claims held against customers and other for money,
goods or services”. (Kumpulan Ilmu, 2012). Dalam pendapat lain piutang juga
didefinisikan piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak
lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya (Warren Reeve
dan Fess, 2005:404). Seomarso berpendapat bahwa piutang merupakan kebiasaan
bagi perusahaan untuk memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelanggan
pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan biasanya
dalam bentuk memperbolehkan para pelanggan tersebut membayar kemudian hari atas
penjualan barang atau jasa yang dilakukan (Seomarso, 2004:338). Sedangkan
menurut buku Akuntansi Perpajakan Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati,
piutang (Account Receivable) adalah
hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas.
Piutang biasanya digolongkan kedalam
kelompok piutang usaha dan piutang luar usaha. Untuk keperluan fiskal,
sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo piutang kepada pihak yang ada
dalam hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus
dalam mengetahui WP, melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan
harga transfer.
Supaya dari pembukuan piutang dapat
diperoleh keadaan mengenai saldo piutang, maka rekening piutang khususnya untuk
keperluan fiskal harus dapat memberikan keterangan data sebagai berikut :
1. Nama
dan alamat lengkap debitur.
2. Jumlah
piutang kepada masing-masing debitur.
3. Saat
timbul maupun berkurangnya piutang.
4. Jenis
piutang, misalnya piutang usaha, piutang kepada pegawai, piutang kepada
pemagang saham dan piutang bunga.
5. Hak
penerimaan bunga.
6. Tanggal
jatuh tempo piutang
7. Jumlah
piutang yang dapat dihapuskan
8. Keterangan
lainnya yang berkaitan dengan piutang.
2.2. Piutang Usaha
Piutang usaha terjadi akibat
transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa untuk kegiatan usaha normal
perusahaan. Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa
secara kredit. Piutang dapat dicatat jika barang telah diserahkan. Dalam usaha
pelayanan jasa, piutang dapat dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan.
Pada umumnya piutang seperti ini tidak disertai suatu surat-surat perjanjian
yang formal, akan tetapi adakalanya bentuk piutang usaha dinyatakan dalam bentuk
surat dagang komersial, yaitu wesel tagih. Piutang yang dapat ditagih dalam 1
tahun dapat digolongkan kedalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat
ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada aset lain-lain. WP yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan barang
dan jasa kena pajak yang dilakukannya.
Dalam akuntansi komersial, Wild dan
Kwok (2011:154-161) sering terjadi pemberian potongan perniagaan (tradle discount → potongan yang
diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan mengurangi harga jual
yang berlaku) dan potongan tunai (cash
discount→potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan tujuan agar
pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Selain itu, sering terjadi
retur penjualan. Praktik akuntansi komersial membukukan potongan tersebut
dengan mengurangkannya kepada penjual bruto. Pembukuan seperti ini
diperbolehkan oleh ketentuan perpajakan. Namun, pembukuan penyisihan (allowence) untuk potongan tunai dan
retur penjualan tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan, karena ketentuan
perpajakan lebih menekankan pada keadaan nyatanya dan bukan bersifat
antisipatif dengan penyisihan tersebut.
Dalam praktik akuntansi komersial,
pembentukan penyisihan/cadangan berguna untuk mengantisipasi kemungkinan
kerugian dari piutang tak tertagih merupakan hal yang lazim. Terhadap piutang
yang dirugikan tingkat kolektibilitasnya, perusahaan dapat menghapuskan dan
membebankannya kepada cadangan dimaksud.
Menurut Weygandt, Kimmel dan Kieso
(2011:353-355) pembentukan estimasi penyisihan piutang tak tertagih didasarkan
pada :
1. Presentase
penjualan→Income statement approach.
2. Presentasi
piutang usaha→balance sheet approach.
Selain
itu perusahaan dapat membuat analisa umur piutang (aging schedule of account receivable) yang menerapkan presentasi
yang berbeda untuk berbagai kategori umur piutang.

Perbedaan
pencatatan antara metode penghapusan langsung (Direct Written-Off Method) dengan metode penyisihan (Allowance Method) adalah sebagai
berikut.
Tabel 2.1
Perbedaan Pencatatan Antara Metode
Penghapusan Langsung Dengan Metode Penyisihan
|
|
Direct Written-Off
Method |
Allowance Method |
|
Estimasi
jumlah piutang tak tertagih |
Tidak
diperlukan |
Beban
piutang tak tertagih xx -- Cadangan piutang -- xx tak tertagih |
|
Penghapusan
piutang usaha |
Beban
piutang tak tertagih xx -- Piutang usaha -- xx |
Cadangan
piutang tak tertagih xx -- Piutang usaha -- xx |
|
Piutang
usaha yang telah dihapus ternyata dapat dilunasi |
Piutang
usaha xx --
Beban piutang tak --
xx tertagih |
Piutang
usaha
xx -- Cadangan piutang tak -- xx tertagih |
|
|
Kas xx -- Piutang usaha -- xx |
Kas
xx -- Piutang usaha -- xx |
Meskipun
demikian, ketentuan perpajakan tidak memperkenankan pembentukan cadangan
penghapusan tersebut. Ketentuan perpajakan lebih melihat realitas dan
memberlakukan metode penghapusan langsung (Direct
Written-Off Method). Adapun syarat-syarat penghapusan piutang yang nyata
tidak dapat ditagih menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf h
sebagai berikut:
1. Telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
2. WP
harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada dirjen pajak.
3. Telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri (PN) atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah uang
tertentu.
4. Syarat
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak
tertagih debitur kecil.
Pembentukan
cadangan/pemupukan dan cadangan untuk jenis usaha tertentu seperti:
1. Usaha
bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak
opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang.
2. Cadangan
untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
3. Cadangan
penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan;
4. Cadangan
biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. Cadangan
biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. Cadangan
biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri.
Memperkenalkan
adanya pembentukan penyisihan (cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU
PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK-81/PMK.03/2009.
Contoh
:
a. PT
Abadi menjual barang secara kredit kepada PT Zap sebesar Rp. 5.500.000 (sudah
termasuk PPN 10%) pada tanggal 10 Februari 2012. PT Abadi telah dikukuhkan
sebagai PKP pada tanggal 15 Maret 2006. Sistem pencatatan persediaan yang
digunakan oleh PT Abadi adalah sistem perpetual, dimana harga pokok penjualan
(HPP) adalah sebesar Rp. 3.500.000.
Jurnal
untuk transaksi tersebut adalah:
Tabel
2.2
Jurnal
Transaksi Metode Perpetual
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit |
Kredit |
|
10-Feb-12 |
Piutang usaha Pajak keluaran Penjualan Harga pokok penjualan Persediaan |
5.500.000 - - 3.500.000 - |
- 500.000 5.000.000 - 3.500.000 |
Apabila
sistem pencatatan persediaan yang digunakan adalah sistem periodik maka akan
dibuat jurnal sebagai berikut:
Tabel
2.3
Jurnal
Transaksi Metode Periodik
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit |
Kredit |
|
10-Feb-12 |
Piutang usaha Pajak keluaran Penjualan |
5.500.000 - - |
- 500.000 5.000.000 |
Nilai
HPP dapat diketahui dengan perhitungan laporan HPP. Persediaan akhir dinilai
berdasarkan perhitungan fisik persediaan yang dilakukan pada akhir periode
(akhir bulan/tahun).
Apabila
belum dikukuhkan sebagai PKP, maka PT. Abadi tidak boleh melakukan pemungutan
PPN dengan membuat faktur pajak. Jurnalnya dengan sistem perpetual adalah
sebagai berikut:
Tabel
2.4
Jurnal
Dengan Sistem Perpetual
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit |
Kredit |
|
10-Feb-12 |
Piutang usaha Penjualan Harga pokok penjualan Persediaan |
5.000.000 - 3.500.000 - |
- 5.000.000 - 3.500.000 |
Untuk
WP yang belum dikukuhkan sebagai PKP, pajak masukan tetap dikenakan, tetapi
tidak dapat dikreditkan, sehingga pajak masukannya tidak dibukukan sebagai
pajak masukan, melainkan dibukukan sebagai harga perolehan barang yang dibeli.
b. Pada
tanggal 14 Februari 2012, PT. Zap mengembalikan barang yang telah dibelinya
pada tanggal 10 Februari 2012 dari PT. Abadi senilai Rp. 2.000.000. harga pokok
barang tersebut sebesar Rp. 500.000. PT. Abadi mencatat transaksi retur
penjualan ini sebagai berikut.
Tabel
2.5
Jurnal
Transaksi Retur Penjualan
|
Tanggal |
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
|
14-Feb-12 |
Retur
penjualan Pajak
keluaran Piutag usaha Harga
pokok penjualan Persediaan |
2.000.000 200.000 - 500.000 - |
- - 2.200.000 - 500.000 |
Apabila
menggunakan sistem periodik maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
Tabel
2.6
Jurnal
Transaksi Retur Penjualan Sistem Periodik
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit |
Kredit |
|
14-Feb-12 |
Retur
penjualan PPN
keluaran Piutang usaha |
2.000.000 200.000 - |
- - 2.200.000 |
c. Pada
tanggal 26 Februari 2012 PT. Abadi menghapuskan piutang usaha terhadap salah
satu debitur, karena PT. Bola telah mengalami pailit. Adapun syarat-syarat
penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih telah memenuhi ketentuan
perpajakan. Piutang yang dihapuskan tersebut sebesar Rp. 1.000.000. Jurnal
untuk transaksi tersebut apabila menggunakan direct written0off method yaitu sebagai berikut:
Tabel
2.7
Jurnal
Transaksi Menghapuskan Piutang Usaha
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
|
26-Feb-12 |
Beban
piutang tak tertagih Piutang usaha |
1.000.000 - |
- 1.000.000 |
2.3
Piutang
Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Piutang
dalam hubungan istimewa merupakan saldo tagihan dari transaksi yang dilakukan
dengan pihak dimana perusahaan mempunyai hubungan istimewa. Piutang dalam
hubungan istimewa dapat timbul karena terjadinya transaksi seperti berikut :
1. Pengeluaran
atau pembebanan yang dilakukan oleh WP kepada pihak lain dalam hubungan
istimewa untuk biaya suatu usaha, seperti sewa kantor, asuransi, listrik dan
lain-lain. Penjualan harta tetap seperti mesin, dimana pengeluaran atau
pembebanan tersebut akan ditagih lagi kepada pihak tersebut.
2. Peminjaman
dana.
3. Transaksi
penyerahan barang atau penyerahan jasa.
Dalam praktik
bisnis, harga dibebankan kepada pihak pembeli dapat menggunakan dengan harga
yang tidak wajar, misalnya menjual aset dengan harga yang jauh lebih rendah
dari harga harta yang sejenis. Definisi harga wajar disini adalah harga yang
berlaku umum atau sama, apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak lain
yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Penyajian
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur juga dalam SAK-ETAP
(2009:160-163). Apabila terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, maka harus diungkapkan sifat dari hubungan tersebut dan potensial
hubungan tersebut terhadap laporan keuangan. Pengungkapan tersebut harus
meliputi :
a. Jumlah
transaksi
b. Jumlah
saldo
i.
Syarat dan kondisinya, jaminan dan sifat
pembayaran yang disediakan dalam penyelesaian
ii.
Rincian jaminan yang diberikan/diterima.
c. Penyisihan
kerugian piutang tidak tertagih terkait dengan jumlah saldo piutang.
d. Beban
yang diakui dalam periode yang berkaitan dengan piutang ragu-ragu yang jatuh ,
batempo dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Menurut
UU PPh Nomor 36 tahun 2008 Pasal 18 Ayat 4, (4) hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d) Pasal 9 Ayat (1) huruf f dan
Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
1. Wajib
pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%
pada WP lain; hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 WP
atau lebih; atau hubungan diantara 2 WP atau lebih yang disebut terakhir.
Misalnya PT. A mempunyai 50% saham PT. B, pemilikan saham oleh PT. A merupakan
penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT. B mempunyai 50% saham PT. C, PT. A
sebagai pemegang saham PT. B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada
PT. C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara PT. A, PT. B dan PT. C dianggap
terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti diatas dapat juga
terjadi antara orang pribadi atau badan.
2. Wajib
pajak menguasai wajib pajak lainnya atau 2 atu lebih WP berada dibawah
penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Adanya penguasaan
melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan istimewa diantara WP
dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan
teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
3. Hubungan
istimewa diantara WP orang pribadi dapat terjadi karena adanya hubungan sedarah
atau perkawinan, yaitu hubungan sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan/atau kesamping 1 derajat.
Apabila
ada hubungan istimewa diantara WP maka akan menimbulkan dampak terhadap aspek
perpajakan masing-masing pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut. Dampak
tersebut diatur dalam pasal 18 ayat (3), (3a), (3b), (3c) dan (3d).
(3) Direktur
Jendral Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP
lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak
yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode
lainnya.
(3a) Direktur
Jendral Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan WP dan bekerja sama dengan
pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya
serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
(3b) WP
yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau
badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special
Purpose Company) dapat ditetapka sebagai pihak yang sebenarnya melakukan
pembelian tersebut sepanjang WP yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa
dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan
harga.
(3c) Penjualan
atau pengalihan saham perusahaan antara (Conduit
Company or Special Purpose Company) yang didirikan atau bertemapt kedudukan
di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di
Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di
Indonesia.
(3d) Besarnya
penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja
yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal
pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan WP orang pribadi
dalam negeri tersebut kedalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang
dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia tersebut.
2.4
Nilai
Piutang Dalam Neraca
Biasanya
nilai piutang yang tercantuk dalam nerasa ialah nilai piutang neto. Pengertian
piutang neto yang harus dicantumkan pada neraca fiskal dan komersial tidaklah
sama. Saldo piutang neto pada neraca fiskal selain usaha;
1. Bank
dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,
perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang.
2. Usaha
asuransi termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Lembaga
penjaminan simpanan.
4. Usaha
pertambangan.
5. Usaha
kehutanan
6. Usaha
pengolahan limbah industri.
Saldo
piutang dikurangi dengan piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih.
Sedangkan saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi komersial adalah
saldo piutang dikurangi penyisihan piutang tak tertagih (Piutang yang ditaksir
tidak dapat tertagih). Jadi metode penghapusan piutang yang diperkenankan dalam
perpajakan diluar usaha yang diatur dalam PMK-81/PMK/03/2009 adalah metode
langsung (Direct Write-Off Method)
sedangkan dalam akuntansi diperbolehkan memilih metode langsung (Direct Write-Off Method) atau metode
pencadangan (Allowance Method).
2.5
Piutang
Diluar Usaha
Piutang tidak hanya
terjadi kerena penjualan barang atau jasa. Sering itu pola piutang timbul
karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi,
restitusi pajak, royalti dan lain-lain. Apabila yang diharapkan dapat ditagih
dalam waktu singkat maka piutang-piutang tersebut dapat digolongkan sebagai
aset lancar. Apabila ternyata penagihannya dilakukan lebih dari 1 tahun, maka
sebaiknya digolongkan sebagai aset lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Piutang
(Account Receivable) adalah hak
perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang
biasanya digolongkan kedalam kelompok piutang usaha dan piutang diluar usaha.
Untuk keperluan fiskal sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo
piutang kepihak yang ada didalam hubungan istimewa.
Piutang
usaha terjadi karena penjualan barang atau jasa secara kredit. Dalam usaha
pelayanan jasa, piutang dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Dalam
akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011:154-161) sering terjadi pemberian
potongan perniagaan (Trade Discount→potongan
yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan mengurangi harga
jual yang berlaku) dan potongan tunai (Cash
Discount→potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan tujuan agar
pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Sedangkan penyajian pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam SAK-ETAP (2009:160-163).
Saldo
piutang neto pada neraca menurut akuntansi komersial adalah saldo piutang
dikurangi penyisihan piutang tak tertagih. Timbul karena pemberian pinjaman
kepada pihak ketiga dan pegawai, kaim asuransi, retitusi pajak, royalti dan
lain-lain. Apabila dapat ditagih pada waktu singkat dapat digolongkan sebagai
aset lancar, apabila penagihannya dilakukan lebih dari 1 tahun, maka
digolongkan sebagai aset lain-lain.
3.2
Kritik
dan Saran
Kami
menyadari bahwa makalah ini belum pada tingkat kesempurnaan dan masih banyak
kekurangan yang perlu dibenahi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kami juga
berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan baru bagi pembaca dan
bermanfaat bagi tugas kami selanjutnya.
Daftar Referensi
Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati. 2016
Akuntansi Perpajakan, Edisi 3, Jakarta:
Salemba Empat